PEMBAGIAN WILAYAH WAKTU INDONESIA


Sejarah Pembagian wilayah waktu di Indonesia dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden RI. No.243 Tahun 1963 yang membagi Indonesia dalam 3 (tiga) wilayah waktu dan berlaku mulai 1 Januari 1964. Prinsip yang digunakan dalam pembagian wilayah waktu tersebut adalah :

1. Menuju kebentuk peraturan yang sesederhana mungkin.
2. Waktu Matahari sejati jangan sampai berbeda terlalu besar dengan waktu tolok,
terutama bagi kota-kota besar/penting.
3. Batas wilayah jangan sampai membelah suatu propinsi dan pulau.
4. Memperhatikan faktor – faktor agama, politik, kegiatan masyarakat dan ekonomi,
kepadatan penduduk, lalu lintas/perhubungan, sosio-psikologis serta
perkembangan pembangunan.

Maka saat itu diputuskan pembagian wilayah waktu sebagai berikut :

1. Waktu Indonesia Barat meliputi daerah – daerah Tingkat I dan Istimewa di
Sumatera, Jawa, Madura dan Bali dengan waktu tolok GMT+07.00 jam dan
derajat tolok 105° BT.
2. Waktu Indonesia Tengah meliputi daerah – daerah Tingkat I di Kalimanatan,
Sulawesi dan Nusa Ternggara dengan waktu tolok GMT+08.00 jam dan derajat
tolok 120° BT.
3. Waktu Indonesia Timur meliputi daerah – daerah Tingkat I di Maluku dan Irian
Jaya dengan waktu tolok GMT+09.00 jam dan derajat tolok 135° BT.

Pembagian wilayah waktu di Indonesia pada saat itu oleh beberapa pihak dirasakan sudah kurang tepat lagi sehubungan dengan perkembangan pembangunan seta kegiatan ekonomi yang makin mengingkat.Sebagai contoh kota Pontianak dan kota Tegal yang terletak dalam bujur yang sama, ternyata berbeda wilayah waktunya , yaitu Pontianak masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah dan Tegal Waktu Indoensia Barat. Demikian pula dengan Denpasar yang masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Barat, sedangkan Banjarmasin dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah.Maka akhirnya berdasarkan berbagai pertimbangan, maka diputuskan perubahan melalui Kep.Pres RI No.41 Tahun1987 dan berlaku mulai 1 Januari 1988 jam 00.00 WIB.

Pembagian waktu tetap menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Wakatu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT) sesuai dengan pembagian waktu sebelumnya.Terhadap pulau Kalimantan dibagi menjadi dua wilayah, yaitu propinsi Kalimantan Barat dan Kalimanatan Tengah masuk wilayah kedalam wilayah Waktu Indoneisa Barat, sedangkan Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimnatan Selatan tetap masuk wilayah Waktu Indonesia Tengah. Propinsi Bali dimasukan kedalam wilayah Waktu Indonesia Tengah.

Perubahan pembagian wilayah waktu di Indonesia ini pada dasarnya tidak akan menggangu pelaksanaan ibadah beragama, khususnya umat Islam. Hanya saja perubahan tersebut bagi daerah yang mengalami perubahan akan mempunya dampak berubahnya waktu sholat yang telah ditetapkan bagi daerah yang bersangkutan dan berubahnya waktu bayang-bayang yang dipedomani untuk penentuan arah kiblat.


Kesimpulan:


Peta Pembagian Daerah Waktu di Indonesia

Wilayah negara Indonesia sangat luas. Indonesia terletak pada garis bujur 950 BT sampai 1410 BT. Berdasarkan kesepakatan di atas, Indonesia dibagi menjadi tiga daerah waktu, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
1. Waktu Indonesia Barat (WIB) mengikuti waktu pada bujur 1050 BT. Daerahnya meliputi Sumatra, Jawa, Madura, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. WIB dihitung tujuh jam lebih cepat dari GMT (Greenwich Mean Time, yaitu waktu matahari baku pada garis bujur 00).
2. Waktu Indonesia Tengah (WITA) mengikuti waktu pada garis bujur 1200 BT. Daerahnya meliputi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi. WITA dihitung delapan jam lebih cepat dari GMT.
3. Waktu Indonesia Timur (WIT) mengikuti garis bujur 1350 BT. Daerahnya meliputi Kepulauan Maluku dan Irian Jaya. WIT dihitung sembilan jam lebih cepat dari GMT.

Sebagai contoh, bila di London pukul 00.00, maka di wilayah WIB misalnya di Jakarta pukul 07.00, di wilayah WITA misalnya di Makassar pukul 08.00, dan di wilayah WIT misalnya di Jayapura pukul 09.00. Selisih waktu antara WIB dan WITA adalah satu jam. Selisih waktu antara WIB dan WIT adalah dua jam. Selisih antara WITA dan WIT adalah satu jam. Contoh, bila di Medan pukul 07.00 berarti di Denpasar pukul 08.00 dan di Ambon pukul 09.00.